Penerapan
Hukum Dalam Ekonomi
BAB
I
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Notohamidjojo
(dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang
tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam
masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara
(serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.”
Menurut Van Khan (dalam
Advendi S & Elsi Kartika S, 2007) hukum adalah keseliruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia fdalam bermasyarakat.
Pengertian
Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang
(dalam Advendi S & Elsi Kartika S, 2007) ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Menurut Bapak Ekonomi
yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi
adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
BAB
II
Keterkaitan
Hukum Dan Ekonomi
Dalam perkembangan ekonomi suatu Negara, kedudukan dan
peranan hukum tentu dapat di anggap sangat penting. Keterkaitannya sangat erat
antara pertumbuhan ekonomi dengan proses-proses demokrasi dan konstitusi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum. Bangkitnya gagasan hukum
dan pembangunan timbul bersamaan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
yang sangat pesat.
Para ahli di wilayah Asia mengaitkan pertumbuhan yang
cepat dengan kebijakan khusus yang di pandang tepat. Para ilmuwan hukum dan
pembangunan berbekal pemahaman bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana
perubahan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa bebasnya dinamika pasar
hendaknya dikembangkan dengan izin negara.
Hukum dapat menjamin kebebasan yang teratur dalam
dinamika perekonomian sehingga dapat membawa kesejahteraan. Tanpa kepastian
hukum, perekonomian tidak akan tumbuh kebebasan yang sehat dan adil. Tanpa
kebergunaan, perekonomian juga tidak akanmembawa kesejahteraan dan kedamaian.
Pada akhirnya, hukum harus membawa kehidupan bersama kesejahteraan dan
kedamaiaan.Jadi kaitan antara hukum dan ekonomi adalah mengatur sistem
perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
BAB III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
Hukum
dalam perusahaan
Pada tanggal 10 januari 2000 terjadi pengumuman antara
raksasa internet yaitu amerika dengan time warner yang akan membentuk sebuah
kelompok media dan ointernet. Kombinasi perusahaan diperkirakan bernilai 350
miliar dollar AS dengan jumlah penjualan lebih dari 30 miliar dolar. Gabungan
ini akan menjadi perusahaan global utama yang menyebarkan informasi. Mereka
akan mengendalikan perusahaan cabangnya. Dalam kasus ini merupakan suatu contoh
bentuk rekrtrukturisasi perusahaan untuk persiapan persaingan global dalam
meningkatkan efisien dan daya saingnya.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Kasus yang masih berlangsung adalah
kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini
menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara formal
hingga kini. Masih banyak nama-nama petinggi negara yang disebut, bahkan
akhir-akhir ini ia menyebut nama Presiden RI ikut andil dalam kasus KKN kelas
wahid itu.
Dilanjutkan pada kasus yang tak
kalah ironis bagaimana seorang tersangka tipikor yang merugikan negara Rp 40,75
miliar bernama Syaukani yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara,
mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya
dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan
berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat
sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi
tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang
diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau
hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya
menjalankannya.
Hukum
dalam Negara Lain
Invasi Irak ke Kuwait
disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan
Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai
pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan
produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein
sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun
pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai
minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan
perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya
pemerintahan Usmaniyah Turki.
BAB
IV
Analisis
Hukum di indonesia masih belum sepenuhnya ditegakkan,
masih banyak terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum. Keadilan hukum di
indonesia juga sangat hancur sehingga menyebabkan terjadinya kecurangan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar hukum itu sendiri. Seharusnya
Indonesia harus bisa melihat jalannya hukum di Negara lain. Negara lain
menerapkan hukum sangat baik sehingga tidak dengan mudah seorang pelanggar
melanggar hukum yang sudah ditetapkan.
Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam
beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk. Hukum merupakan aspek
terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa di permainkan
dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan
datang.
BAB
V
Kesimpulan
Dalam perkembangan ekonomi suatu Negara, kedudukan dan
peranan hukum tentu dapat di anggap sangat penting. Keterkaitannya sangat erat
antara pertumbuhan ekonomi dengan proses-proses demokrasi dan konstitusi. Hukum
dapat mengontrol setiap kejadian yang didalam perekonomian suatu Negara. Bangkitnya gagasan hukum dan pembangunan
timbul bersamaan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat.
DAFTAR
PUSTAKA :
1.
Kartika, Elsi & Advendi S. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta. Grasindo.
2007.
2.
Hadhikusuma,
R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
3.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi ekonomi. Buku Kompas. Jakarta. 2010.
4.
Kansil,
C.S.T Prof. Drs. S.H. Pengantar Ilmu
Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta. 2011.
5.
Fuadi,
Munir. Pengantar Hukum Bisnis, Menata
Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
6.
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip
Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.