Rabu, 10 Juli 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi



Penerapan Hukum Dalam Ekonomi

BAB I
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Menurut Van Khan (dalam Advendi S & Elsi Kartika S, 2007) hukum adalah keseliruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia fdalam bermasyarakat.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Advendi S & Elsi Kartika S, 2007) ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.







BAB II  
Keterkaitan Hukum Dan Ekonomi
Dalam perkembangan ekonomi suatu Negara, kedudukan dan peranan hukum tentu dapat di anggap sangat penting. Keterkaitannya sangat erat antara pertumbuhan ekonomi dengan proses-proses demokrasi dan konstitusi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum. Bangkitnya gagasan hukum dan pembangunan timbul bersamaan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat.
Para ahli di wilayah Asia mengaitkan pertumbuhan yang cepat dengan kebijakan khusus yang di pandang tepat. Para ilmuwan hukum dan pembangunan berbekal pemahaman bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana perubahan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa bebasnya dinamika pasar hendaknya dikembangkan dengan izin negara.
Hukum dapat menjamin kebebasan yang teratur dalam dinamika perekonomian sehingga dapat membawa kesejahteraan. Tanpa kepastian hukum, perekonomian tidak akan tumbuh kebebasan yang sehat dan adil. Tanpa kebergunaan, perekonomian juga tidak akanmembawa kesejahteraan dan kedamaian. Pada akhirnya, hukum harus membawa kehidupan bersama kesejahteraan dan kedamaiaan.Jadi kaitan antara hukum dan ekonomi adalah mengatur sistem perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum dalam perusahaan
Pada tanggal 10 januari 2000 terjadi pengumuman antara raksasa internet yaitu amerika dengan time warner yang akan membentuk sebuah kelompok media dan ointernet. Kombinasi perusahaan diperkirakan bernilai 350 miliar dollar AS dengan jumlah penjualan lebih dari 30 miliar dolar. Gabungan ini akan menjadi perusahaan global utama yang menyebarkan informasi. Mereka akan mengendalikan perusahaan cabangnya. Dalam kasus ini merupakan suatu contoh bentuk rekrtrukturisasi perusahaan untuk persiapan persaingan global dalam meningkatkan efisien dan daya saingnya.

Hukum dalam Negara Indonesia
Kasus yang masih berlangsung adalah kasus Nazarudin. Tersangka kasus korupsi wisma atlet ASEAN GAMES ini menghabiskan 6 triliun rupiah kas negara, namun belum diproses secara formal hingga kini. Masih banyak nama-nama petinggi negara yang disebut, bahkan akhir-akhir ini ia menyebut nama Presiden RI ikut andil dalam kasus KKN kelas wahid itu.
Dilanjutkan pada kasus yang tak kalah ironis bagaimana seorang tersangka tipikor yang merugikan negara Rp 40,75 miliar bernama Syaukani yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, mendapat grasi dari Presiden SBY dan atas petimbangan MA masa tahanannya dikurangi tiga tahun karena yang bersangkutan menderita sakit parah dan berakibat pada bebasnya sang koruptor. Patrialis Akbar yang saat itu menjabat sebagai Menkumham memberikan penjelasan bahwa dasar dari pemberian grasi tersebut adalah alasan kemanusiaan. Namun Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak, beliau hanya menyatakan itu merupakan keputusan MA dan pemerintah hanya menjalankannya.

Hukum dalam Negara Lain
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.








BAB IV
Analisis
Hukum di indonesia masih belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum. Keadilan hukum di indonesia juga sangat hancur sehingga menyebabkan terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar hukum itu sendiri. Seharusnya Indonesia harus bisa melihat jalannya hukum di Negara lain. Negara lain menerapkan hukum sangat baik sehingga tidak dengan mudah seorang pelanggar melanggar hukum yang sudah ditetapkan.
Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk. Hukum merupakan aspek terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa di permainkan dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang.

BAB V
Kesimpulan
Dalam perkembangan ekonomi suatu Negara, kedudukan dan peranan hukum tentu dapat di anggap sangat penting. Keterkaitannya sangat erat antara pertumbuhan ekonomi dengan proses-proses demokrasi dan konstitusi. Hukum dapat mengontrol setiap kejadian yang didalam perekonomian suatu Negara.  Bangkitnya gagasan hukum dan pembangunan timbul bersamaan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat.









DAFTAR PUSTAKA :
1.    Kartika, Elsi & Advendi S. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta. Grasindo. 2007.
2.    Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
3.    Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi ekonomi.  Buku Kompas. Jakarta. 2010.
4.    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta. 2011.
5.    Fuadi, Munir. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
6.    Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.