KOPERASI SYARI'AH....
Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha
koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah
juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut
serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip
islam.
Landasan koperasi syariah :
·
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam
yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful)
·
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan
undang-undang dasar 1945
·
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota,
agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
Usaha-usaha Koperasi Syariah
a.
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan
usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan
sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi
syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha
koperasi.
c.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
d.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(sumber : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)