Koperasi merupakan salah satu sistem ekonomi mempunyai kedudukan yang sangat kuat. Koperasi mempunyai dasar asas
kekeluargaan bagi perekonomian indonesia. Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo,
yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian
menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi.
Pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an.
Dewasa ini, di
dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh
pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang
dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan
pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka
Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam
Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi indonesia
mempunyi prinsip menurut UUD No. 25 tahun1992 yakni sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam
koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
s Sumber : http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar