Sabtu, 30 Maret 2013

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN
A.    DEFINISI HUKUM PERIKATAN
Pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.     Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C.    Azas-azas dalam hukum perikatan
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
D.    Wanpretasi dan akibat-akibatnya
bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
E.     Hapusnya perikatan
Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
·         Pembaharuan utang (inovatie)
·         Perjumpaan utang (kompensasi)
·         Pembebasan utang
·         Musnahnya barang yang terutang
·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
·         Kadaluarsa

SUMBER ::

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
Pada bab ini akan di bahas secara ringkas mengenai hukum perdata. Sebelum menjelaskan secara ringkas kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu hukum perdata? Hukum perdata adalah ket5entuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. 

Sejarah singkat Hukum Perdata
Sejarah hukum perdata di indonesia tidak lepas dari eropa. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya. Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK. 

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia sendiri adalah sebagai berikut :
·         Hukum Perkawinan,
·         Hukum Waris, dan
·         Hukum Kekeluargaan

Keadaan hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Faktor Etnis
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) 

Sistematik hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
·         Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·         Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata

Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
·         Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·         Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·         Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·         Hukum waris/erfrecht

SUMBER ::


Minggu, 24 Maret 2013

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM

A.    DEFINISI HUKUM  
Hukum adalah aturan atau tata tertib yang di buat di suatu wilayah atau Negara yang telah di sepakati oleh masyarakat. Hukum mempunyai beberapa definisi menurut para ahli. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Definisi hukum menurut Plato adalah:
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat semua.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar atau terdakwa.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Definisi hukum menurut Schapera  adalah:
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

B.    JENIS-JENIS HUKUM
Hukum di Indonesia bermacam-macam. Di Indonesia hokum memiliki 2 jenis yaitu:
a.       Hukum privat (hukum sipil)
·         Makna hukum sipil arti luas adalah hukum perdata dan dagang
·         Dalam arti sempit hanyalah hukum perdata.
b.      Hukum public
·         Hukum tata Negara
·         Hukum administrasi Negara
·         Hukum pidana

Jadi, hukum adalah segala aturan yang harus di ta’ati. Namun hukum di Indonesia masih kurang adil bagi rakyatnya terutama bagi kalangan rakyat kecil karena hukum Indonesia masih memandang uang terutama pada oknum orang kaya.

SUMBER :: http://brikjon.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-di-indonesia.html