Minggu, 24 Maret 2013

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM

A.    DEFINISI HUKUM  
Hukum adalah aturan atau tata tertib yang di buat di suatu wilayah atau Negara yang telah di sepakati oleh masyarakat. Hukum mempunyai beberapa definisi menurut para ahli. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Definisi hukum menurut Plato adalah:
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat semua.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar atau terdakwa.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Definisi hukum menurut Schapera  adalah:
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

B.    JENIS-JENIS HUKUM
Hukum di Indonesia bermacam-macam. Di Indonesia hokum memiliki 2 jenis yaitu:
a.       Hukum privat (hukum sipil)
·         Makna hukum sipil arti luas adalah hukum perdata dan dagang
·         Dalam arti sempit hanyalah hukum perdata.
b.      Hukum public
·         Hukum tata Negara
·         Hukum administrasi Negara
·         Hukum pidana

Jadi, hukum adalah segala aturan yang harus di ta’ati. Namun hukum di Indonesia masih kurang adil bagi rakyatnya terutama bagi kalangan rakyat kecil karena hukum Indonesia masih memandang uang terutama pada oknum orang kaya.

SUMBER :: http://brikjon.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar