DEFINISI DAN
JENIS-JENIS HUKUM
A.
DEFINISI HUKUM
Hukum adalah aturan atau tata
tertib yang di buat di suatu wilayah atau Negara yang telah di sepakati oleh
masyarakat. Hukum mempunyai beberapa definisi menurut para ahli. Diantaranya
adalah sebagai berikut:
Definisi hukum menurut Plato adalah:
Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
semua.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
Sesuatu
yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar atau
terdakwa.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dala “ De Legibus” adalah:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Definisi hukum menurut Schapera adalah:
Setiap
aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
B.
JENIS-JENIS HUKUM
Hukum di
Indonesia bermacam-macam. Di Indonesia hokum memiliki 2 jenis yaitu:
a. Hukum privat (hukum sipil)
·
Makna
hukum sipil arti luas adalah hukum perdata dan dagang
·
Dalam
arti sempit hanyalah hukum perdata.
b. Hukum public
·
Hukum
tata Negara
·
Hukum administrasi
Negara
·
Hukum
pidana
Jadi,
hukum adalah segala aturan yang harus di ta’ati. Namun hukum di Indonesia masih
kurang adil bagi rakyatnya terutama bagi kalangan rakyat kecil karena
hukum Indonesia masih memandang uang terutama pada oknum orang kaya.
SUMBER :: http://brikjon.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar