Rabu, 26 Desember 2012

koperasi syari'ah


KOPERASI SYARI'AH....

Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.  koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga. Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
·         Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
·         Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
·         Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
a.       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sumber : http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/)

Senyum adalah Sedekah


SENYUM ADALAH SEDEKAH ......

Rasulullah SAW bersabda bahwa anak keturunan Adam memiliki kewajiban untuk bersedekah setiap harinya sejak matahari mulai terbit.

Seorang sahabat yang tidak memiliki apa pun untuk disedekahkan bertanya, “Jika kami ingin bersedekah, namun kami tidak memiliki apa pun, lantas apa yang bisa kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah.” (HR Tirmizi dan Abu Dzar).

Dalam hadis lain disebutkan bahwa senyum itu ibadah, “Tersenyum ketika bertemu saudaramu adalah ibadah.” (HR Trimidzi, Ibnu Hibban, dan Baihaqi). Salah seorang sahabat, Abdullah bin Harits, pernah menuturkan tentang Rasulullah SAW, “Tidak pernah aku melihat seseorang yang lebih banyak tersenyum daripada Rasulullah SAW.” (HR Tirmidzi).

Meskipun ringan, senyum merupakan amal kebaikan yang tidak boleh diremehkan. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apa pun, sekalipun itu hanya bermuka manis saat berjumpa saudaramu.” (HR Muslim).

Mungkin kita sering berpikir bahwa sedekah itu berkaitan erat dengan harta benda seperti pemberian uang, pakaian, atau apa pun yang bisa langsung dinikmati penerima dalam bentuk materi. Hal itu juga mungkin yang ada dalam pikiran para sahabat Rasulullah SAW, sehingga mereka sangat gelisah kemudian mempertanyakannya. Karena itu, tidak semestinya seorang Muslim membiarkan satu hari pun berlalu tanpa dirinya terlibat dalam kegiatan bersedekah.

Jika kita punya wawasan sempit mengenai pengertian bersedekah, tentulah hal itu menjadi mustahil. Di antara keistimewaan sedekah adalah menolak bala (musibah). Dari Sayyid Ali Ar-Ridha, dari Sayyid Ja’far Ash-Shadiq, dari Sayyid Ali Zainal Abidin, dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu Anhum, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat menghindarkan diri dari kematian yang tidak baik, menjaga diri dari tujuh puluh macam bencana.” Imam Ibnul Qoyyim RA dalam bukunya al-Wabil ash-Shayyib berkata, “Sesungguhnya sedekah bisa memberikan pengaruh yang menakjubkan untuk menolak berbagai bencana, walaupun pelakunya orang yang Fajir (pendosa), zalim, atau bahkan orang kafir.”
 

Selasa, 25 Desember 2012

WASIAT DAN NASIHAT SANG GURU AL MUSNID AL ALLAMAH AL HABIB UMAR BIN SALIM BIN HAFIDH ......

  • Bercita citalah, ibundamu,saudari saudarimu ataupun semua kerabat wanita wanitamu mereka kelak dikumpulkan bersama Fathimatuzzahra binti Muhammad saw,bersama Khadijah Kubro binti khwailid,bersama Aisyah binti Abi Bakar,bersama Hafsah binti Umar,bersama Asiyah, dan Mariyam binti Imran dn wanita wanita mulia lainnya...Sebagian kaum wanita yg mengherankan...ia pakai kerudung akan tetapi dengan hiasan
    hiasan dan pakaian ketat yang tidak layak..Bukankah sesungguhnya kerudung itu untuk menutup hiasan wanita?bukan malah menunjukkan dibagian yang lain..kalau seandainya kita yang berkumpul di tempat ini tidak ada yang memiliki keinginan untuk merubah keadaan ini,siapa yang akan merubah ini?Lantas Kita ini dalam kelompok siapa?Pengikut siapakah kita jika kita menggampangkan dan meremehkan ini?Bukankah kehormatan kita,kemuliaan kita dengan mengikuti Sayyidina Muhammad saw?Ya Robb..sesungguhnya bendera bendera yang nampak disini adalah bendera bendera yang kita kibarkan karena kecintaan kita kepada Allah dan Rasulullah saw,maka kibarkanlah bendera sunah dan ajaran Sayyidina Muhammad saw di dlm rumah kita dan akhlaknya Rasulullah saw kibarkanlah di rumah kita.

  • Janganlah kalian menyia-nyiakan persahabatan dengan orang-orang mulia, yaitu
    orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi [di sisi Allah], orang-orang yang cahayanya berkilauan.

    Demi Allah, memisahkan diri dari mereka merupakan suatu kerugian, bagaimana sifat kerugian tersebut jika pemimpin mereka (Rasulullah) bersabda, “Celakalah orang yang pada hari kiamat tidak melihatku.”

    Sesungguhnya orang yang tidak melihat kaum sholihin tak akan bisa melihat beliau saw. Orang yang tidak memandang mereka, tidak akan bisa memandang beliau saw.
    Dan orang yang tidak menjalin hubungan dengan mereka tidak akan bisa berhubungan dengan beliau saw. Karena kaum sholihin adalah bagian dari beliau saw, pewarisnya, para khalifahnya, pemegang sir-nya.

    Merekalah pemegang sir setelah nabi.
    Merekalah pewaris, semulia-mulia pewarisnya.

    Mereka itu seperti Sayyidina Abdullah Al-Haddad yang telah disifatkan oleh Sayidina Ali bin Muhammad Al-Habsyi dalam qashidahnya :

    “Karena dia sejuklah mata hati Nabi Muhammad.
    Bagi beliau ia adalah sebaik-baik keturunannya,
    panutan para pengikut, kabah orang yang meniti jalan,
    dan kebanggaan penduduk desanya.
    Nasihat-nasihatnya menebarkan pengetahuan.
    Menghinakan si sesat dan si pembuat kerusakan.
    Kasih sayangnya meliputi semua umat.
    Darinya mereka mengambil manfaat
    dengan sebaik-baik pengambilan manfaat.”

    “Dialah cucu yang bersambung nasabnya dengan
    orang-orang mulia yang kemuliaan mereka
    dikenal para pejuang dan pemberani.
    Dialah penyalur asrar dan ilmu mereka
    kepada keluarga dan anak keturunannya.
    Maka semua yang bersuluk setelahnya
    bersinar dengan cahaya beliau yang benderang.”

    Cahaya ini tak akan padam. Mengapa? Sebab Allah-lah yang menyalakannya! Itulah sebabnya! Tak ada sebab lain.

    Siapakah yang mampu memadamkan cahaya yang telah
    dinyalakan oleh Allah SWT? Demi Allah, cahaya itu tak akan padam!

    Tetapi, betapa menyedihkan, di antara kita terdapat orang-orang yang terhalang dari cahaya itu, yaitu orang-orang yang enggan masuk ke dalam golongan mereka. Mereka masuk ke dalam kelompok lain. Habib Ali berkata:

    “Siapa tak menempuh jalan leluhurnya
    pasti akan bingung dan sesat.
    Wahai anak-cucu nabi, tempuhlah jalan mereka.
    tapak demi tapak
    dan jauhilah segala bid’ah.”

    Siapakah yang lebih mengenal Allah dibanding kaum arifin? Dibanding para imam kita? Siapakah yang lebih mengenal Rasul SAW dibanding mereka?

    Wahai hamba-hamba Allah, pelajarilah riwayat hidup kaum sholihin. Jalinlah persaudaraaan dan kasih sayang di antara kalian. Bersiaplah menolong jalan mereka.
    Demi Allah, jalan mereka tersebar, bendera mereka berkibar, bukan di negara kalian saja, namun di seluruh penjuru dunia, timur maupun barat, Arab maupun Ajam, Amerika, Eropa maupun Rusia.

    Di sana bendera keluarga Sayyidina Habib Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir akan berkibar, bendera ahli thoriqoh ini. Mereka memiliki para penolong yang berkedudukan tinggi. Namun mereka yang tidur, nyenyak dalam tidurnya; yang duduk berpangku tangan, terus duduk saja. Cukup sudah orang yang terlambat dan tertinggal. Bangkitlah dengan sidq. Amatilah, apakah perjalanan hidup mereka telah diterapkan di rumah kalian.

    Bagaimana kalian ini?! Kalian mengaku cinta dan memiliki ikatan dengan mereka,
    namun di rumah kalian tiap hari yang terdengar hanya berita mengenai orang-orang kafir, orang-orang fasik dan para bintang film?! Setahun penuh tidak pernah ada berita mengenai salaf!

    Namun saat ini sinetron, wanita-wanita fasik dan kafirlah yang mendidik anak-anak kita. Betapa banyak anak perempuan kita yang meniru wanita-wanita fasik di TV sehingga mereka tak kenal lagi Fatimah Zahra, bagaimana beliau, bagaimana pakaiannya, bagaimana kezuhudannya, bagaimana ibadahnya. Mereka tidak lagi mengenal putri-putri nabi: Zainab, Ummu Kultsum, Ruqayyah. Mereka juga tidak tahu istri-istri nabi: Khodijah binti Khuwailid, Aisyah As-Shiddiqah, dll.

    Kalian meniru orang-orang durhaka padahal kalian muslim, mukmin, memiliki kebesaran, kebanggaan dan kemuliaan. Kalian mengganti teladan yang telah diridhoi Allah untuk kalian:

    Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik. (QS Al-Ahzab, 33:21)

    Apakah kalian berniat mengganti Rasulullah dengan mereka? Teladan apakah yang telah kalian berikan kepada keluarga dan anak-anak kalian?

    Wahai saudaraku, dalam buku catatan amal tertulis kata-kata yang tidak patut, pandangan yang tidak layak, dan niat yang tidak pantas, siapakah yang akan menghapusnya? Bertobatlah kepada Allah.

    Dan Dia-lah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. (QS Asy-Syuura, 42:25)

Sejarah Koperasi


SEJARAH KOPERSI ......................


koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia


Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
ARTI LAMBANG KOPERASI
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tulisan Koperasi

KOPERASI.......

Koperasi merupakan salah satu sistem ekonomi mempunyai kedudukan yang sangat kuat. Koperasi mempunyai dasar asas kekeluargaan bagi perekonomian indonesia. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi indonesia mempunyi prinsip menurut UUD No. 25 tahun1992 yakni sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Kewirausahaan koperasi
    Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Keunggulan koperasi

    Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


s     Sumber : http://wanda240307.blogspot.com/2009/10/artikel-koperasi.html



Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


KOPERASI BUKOPIN
          Koperasi  Bukopin adalah salah satu jenis koperasi yang bergerak dalm bidang simpan pinjam. Anggota dari koperasi tersebut adalah karyawan dari bank bukopin. Selain memiliki unit dalam simpan pinjam koperasi bukopin juga memiliki unit ATM dan swalayan. Dasar koperasi ini adalah berdasarkan atas anggaran rumah tangga. Anggaran yang biasa dilakukan yaitu pinjaman renovasi rumah, pinjaman emergency, dan pinjaman kendaraan bermotor.
          Disini pihak manajer hanya lebih menerangkan tentang unit simpan pinjem. Jika ingin menjadi anggota dalam koperasi ini maka harus melakukan registrasi dan setiap anggota harus membayar 3 jenis simpanan dan pembayaran tersebut akan digunakan untuk biaya permodalan koperasi tersebut. Diantara jenis simpanan dalam koperasi ini yaitu ::
·         Simpanan pokok anggota yaitu setiap anggota harus membayar 100.000sekali saat mendaftar menjadi anggota koperasi tersebut.
·         Simpanan wajib yaitu simpanan yang dibayar perbulan oleh setiap anggota.
·         Simpanan wajib khusus yaitu simpanan yang anggotanya membayar 150.000 sekali. Simpanan ini sama dengan simpanan pokok
Selain itu pihak koperasi juga memberikan kredit kepada anggota koperasi. Disini para anggota bisa mendapatkan atau mminjam uang kepada koperasi dan dapat menikmati fasilitas dari koperasi namun jika anggota tersebut sudah bergabung dikoperasi selama 1 tahun. Setiap pinjaman bervariasi dari yang sudah bergaung lebih lama. Setiap anggota diizinkan meminjam hanya 6x pinjaman namun hanya diperbolehkan meminjam 40% dari gaji anggota koperasi tersebut. Pinjaman dari 3 bulan – 5 tahun 60 bulan system pengembaliannya langsung dipotong dari gaji anggota tersebut. Bagi anggota yang sudah bergabung 5 tahun menjadi anggota diperbolehkan meminjam dengan nominal 25.000.000. pinjaman juga diberikan sesuai dengan status pekerjaan anggotanya (tetap atau kontrak).  Untuk laporan keuangan yang dilakukan biasanya koperasi ini membuatnya perbulan dan akhir tahun
          Bagi anggota yang bermasalah harus melakukan konsolidasi anggota koperasi. Jika anggota sudah keluar menjadi anggota di koperasi tersebut tetapi anggota juga harus bertanggung jawab melunasi pinjaman terhadap koperasi.
          Dibawah ini adalah daftar bunga yang di dapat jika menjadi anggota koperasi bukopin ::
·         1 tahun bunga 11%
·         2 tahun bunga 12%
·         3 tahun bunga 12.5%
·         4 tahun bunga 13%
·         5 tahun bunga 15%
Jenis bunga yang digunakan di koperasi ini adalah bunga efektif yaitu pokoknya kecil tapi bunganya akan semakin membesar. Bunga yang diterapkan koperasi ini bersifat efektif yaitu dapat di lihat contoh dibawah ini ::
Out Standing              Pokok           Bunga           Total Yang Dibayar
                                  1000            500                1.500 (Efektif)
                                  1050            450                1.500 (Tidak Efektif)
Keterangan : Bunga yang didapat diawal akan lebih besar daripada setelahnya.
Kelebihan koperasi bukopin ini adalah pengakuan pendapatan lebih besar diawal jika kita sudah melunasi bunga, bunga yang lain sudah tidak dibayar hanya simpanan pokoknya saja.
Dalam koperasi bukopin terdapat dua jenis bunga yaitu :
·         Bunga Efektif
·         Bunga Flat yaitu bunga yang dari awal hingga akhir simpanan pokoknya tidak turun. Contonya kartu kredit
Untuk mengurangi hambatan dalam koperasi, maka koperasi harus memiliki target yang lebih baik dalam pendanaan atau dalam melaksanakan kebijakan.

Sumber :: Pak Anwar (Koperasi Bukopin)

Sabtu, 13 Oktober 2012

TUGAS 1 KOPERASI EKONOMI



1.     JELASKAN PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI !!!

Ø  EKONOMI
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.
Di bawah ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli ::
·         ADAM SMITH, Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
·         MILL J.S, Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
·         ABRAHAM MASLOW, Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
·         HERMAWAN KARTAJAYA, Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.

Ø  KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan   hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

2.      SEBUTKAN DAN JELASKAN DASAR HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA UNTUK KOPERASI DI INDONESIA !!!

Ø  DASAR HUKUM DI INDONESIA
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
·         pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Ø  PERKEMBANGAN DI INDONESIA

v  Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.      mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.      akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.      ongkos materai sebesar 50 golden
4.      hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.      harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.      akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.      ongkos materai 3 golden
3.      hak tanah dapat menurut hukum adat
4.      berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

v  MASA KEMERDEKAAN
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

3.      SEBUTKAN JENIS-JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA !!!

Ø  Berdasarkan anggota
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Merupakan koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat perdesaan. Dibentuk untuk menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di perdesaan.
·         Koperasi Sekolah
Merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah. Koperasi ini diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Ø  Koperasi Pedagang Pasar
Merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan atau bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan mereka siap melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik.
Ø  Berdasarkan usaha
·         Koperasi Produksi
Merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk mempelancar dan meningkatkan hasil produksi mereka.
·         Koperasi Konsumen
Merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya. Menjalankan usaha secara bersama-sama dalam bidang ekonomi. Dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayani anggotanya demi kesejahteraan mereka.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Disebut juga koperasi kredit. Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang. Pinjaman yang diberikan disertai bunga. Uang yang dipinjam adalah untuk produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.

 
REFERENSI ::
·         http://jamesteven.blogspot.com/2012/01/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html