Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


KOPERASI BUKOPIN
          Koperasi  Bukopin adalah salah satu jenis koperasi yang bergerak dalm bidang simpan pinjam. Anggota dari koperasi tersebut adalah karyawan dari bank bukopin. Selain memiliki unit dalam simpan pinjam koperasi bukopin juga memiliki unit ATM dan swalayan. Dasar koperasi ini adalah berdasarkan atas anggaran rumah tangga. Anggaran yang biasa dilakukan yaitu pinjaman renovasi rumah, pinjaman emergency, dan pinjaman kendaraan bermotor.
          Disini pihak manajer hanya lebih menerangkan tentang unit simpan pinjem. Jika ingin menjadi anggota dalam koperasi ini maka harus melakukan registrasi dan setiap anggota harus membayar 3 jenis simpanan dan pembayaran tersebut akan digunakan untuk biaya permodalan koperasi tersebut. Diantara jenis simpanan dalam koperasi ini yaitu ::
·         Simpanan pokok anggota yaitu setiap anggota harus membayar 100.000sekali saat mendaftar menjadi anggota koperasi tersebut.
·         Simpanan wajib yaitu simpanan yang dibayar perbulan oleh setiap anggota.
·         Simpanan wajib khusus yaitu simpanan yang anggotanya membayar 150.000 sekali. Simpanan ini sama dengan simpanan pokok
Selain itu pihak koperasi juga memberikan kredit kepada anggota koperasi. Disini para anggota bisa mendapatkan atau mminjam uang kepada koperasi dan dapat menikmati fasilitas dari koperasi namun jika anggota tersebut sudah bergabung dikoperasi selama 1 tahun. Setiap pinjaman bervariasi dari yang sudah bergaung lebih lama. Setiap anggota diizinkan meminjam hanya 6x pinjaman namun hanya diperbolehkan meminjam 40% dari gaji anggota koperasi tersebut. Pinjaman dari 3 bulan – 5 tahun 60 bulan system pengembaliannya langsung dipotong dari gaji anggota tersebut. Bagi anggota yang sudah bergabung 5 tahun menjadi anggota diperbolehkan meminjam dengan nominal 25.000.000. pinjaman juga diberikan sesuai dengan status pekerjaan anggotanya (tetap atau kontrak).  Untuk laporan keuangan yang dilakukan biasanya koperasi ini membuatnya perbulan dan akhir tahun
          Bagi anggota yang bermasalah harus melakukan konsolidasi anggota koperasi. Jika anggota sudah keluar menjadi anggota di koperasi tersebut tetapi anggota juga harus bertanggung jawab melunasi pinjaman terhadap koperasi.
          Dibawah ini adalah daftar bunga yang di dapat jika menjadi anggota koperasi bukopin ::
·         1 tahun bunga 11%
·         2 tahun bunga 12%
·         3 tahun bunga 12.5%
·         4 tahun bunga 13%
·         5 tahun bunga 15%
Jenis bunga yang digunakan di koperasi ini adalah bunga efektif yaitu pokoknya kecil tapi bunganya akan semakin membesar. Bunga yang diterapkan koperasi ini bersifat efektif yaitu dapat di lihat contoh dibawah ini ::
Out Standing              Pokok           Bunga           Total Yang Dibayar
                                  1000            500                1.500 (Efektif)
                                  1050            450                1.500 (Tidak Efektif)
Keterangan : Bunga yang didapat diawal akan lebih besar daripada setelahnya.
Kelebihan koperasi bukopin ini adalah pengakuan pendapatan lebih besar diawal jika kita sudah melunasi bunga, bunga yang lain sudah tidak dibayar hanya simpanan pokoknya saja.
Dalam koperasi bukopin terdapat dua jenis bunga yaitu :
·         Bunga Efektif
·         Bunga Flat yaitu bunga yang dari awal hingga akhir simpanan pokoknya tidak turun. Contonya kartu kredit
Untuk mengurangi hambatan dalam koperasi, maka koperasi harus memiliki target yang lebih baik dalam pendanaan atau dalam melaksanakan kebijakan.

Sumber :: Pak Anwar (Koperasi Bukopin)

Sabtu, 13 Oktober 2012

TUGAS 1 KOPERASI EKONOMI



1.     JELASKAN PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI !!!

Ø  EKONOMI
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.
Di bawah ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli ::
·         ADAM SMITH, Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
·         MILL J.S, Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
·         ABRAHAM MASLOW, Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
·         HERMAWAN KARTAJAYA, Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.

Ø  KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan   hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

2.      SEBUTKAN DAN JELASKAN DASAR HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA UNTUK KOPERASI DI INDONESIA !!!

Ø  DASAR HUKUM DI INDONESIA
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
·         pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Ø  PERKEMBANGAN DI INDONESIA

v  Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.      mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.      akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.      ongkos materai sebesar 50 golden
4.      hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.      harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.      akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.      ongkos materai 3 golden
3.      hak tanah dapat menurut hukum adat
4.      berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

v  MASA KEMERDEKAAN
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

3.      SEBUTKAN JENIS-JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA !!!

Ø  Berdasarkan anggota
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Merupakan koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat perdesaan. Dibentuk untuk menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di perdesaan.
·         Koperasi Sekolah
Merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah. Koperasi ini diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Ø  Koperasi Pedagang Pasar
Merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan atau bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan mereka siap melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik.
Ø  Berdasarkan usaha
·         Koperasi Produksi
Merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk mempelancar dan meningkatkan hasil produksi mereka.
·         Koperasi Konsumen
Merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya. Menjalankan usaha secara bersama-sama dalam bidang ekonomi. Dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayani anggotanya demi kesejahteraan mereka.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Disebut juga koperasi kredit. Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang. Pinjaman yang diberikan disertai bunga. Uang yang dipinjam adalah untuk produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.

 
REFERENSI ::
·         http://jamesteven.blogspot.com/2012/01/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html