1.
JELASKAN
PENGERTIAN EKONOMI DAN KOPERASI !!!
Ø EKONOMI
Secara
umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.
Di bawah ini adalah pengertian
ekonomi menurut beberapa ahli ::
·
ADAM
SMITH, Ekonomi ialah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
·
MILL
J.S, Ekonomi ialah sains praktikal
tentang pengeluaran dan penagihan.
·
ABRAHAM
MASLOW, Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
·
HERMAWAN
KARTAJAYA, Ekonomi adalah platform dimana
sektor industri melekat diatasnya.
Ø KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang
dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
2.
SEBUTKAN
DAN JELASKAN DASAR HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA UNTUK KOPERASI DI INDONESIA !!!
Ø DASAR HUKUM DI INDONESIA
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
·
pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia
(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan
landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Ø PERKEMBANGAN DI
INDONESIA
v Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat
berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi harus mendapat
izin dari gubernur jenderal
2.
akta dibuat dengan perantaraan
notaris dan dalam bahasa Belanda
3.
ongkos materai sebesar 50 golden
4.
hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.
harus diumumkan di Javasche Courant
yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.
akta tidak perlu dengan perantaraan
notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.
ongkos materai 3 golden
3.
hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
berlaku untuk orang Indonesia asli,
yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan
Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan
Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi
model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
v
MASA
KEMERDEKAAN
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka
terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada
masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti
itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3.
menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
1.
menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat
perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
3.
SEBUTKAN
JENIS-JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA !!!
Ø Berdasarkan
anggota
·
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Merupakan
koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat perdesaan. Dibentuk untuk
menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di perdesaan.
·
Koperasi
Sekolah
Merupakan jenis
koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah. Koperasi ini diadakan dengan
tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Ø Koperasi
Pedagang Pasar
Merupakan jenis
koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling
bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan atau bimbingan yang memadai
kepada para anggotanya. Bahkan mereka siap melatih disiplin para anggotanya
agar mencicil pinjamannya dengan baik.
Ø Berdasarkan
usaha
·
Koperasi
Produksi
Merupakan jenis
koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan
tujuan untuk mempelancar dan meningkatkan hasil produksi mereka.
·
Koperasi
Konsumen
Merupakan jenis
koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya.
Menjalankan usaha secara bersama-sama dalam bidang ekonomi. Dibentuk dengan
tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayani anggotanya demi kesejahteraan
mereka.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Disebut juga
koperasi kredit. Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan
maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang. Pinjaman yang
diberikan disertai bunga. Uang yang dipinjam adalah untuk produktivitas atau
kesejahteraan anggotanya.
REFERENSI ::
·
http://jamesteven.blogspot.com/2012/01/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar