Kamis, 11 April 2013

tugas 4 hukum perjanjian


HUKUM PERJANJIAN

A.  PENGERTIAN PERJANJIAN
Perjanjian adalah salah satu keputuan yang telah di sepakati kedua belah pihak atau kelompok dalam mengambil atau menyelesaikan keputusan yang telah di sepakati.  Jadi hukum perjanjian adalah hukum yang harus di jalankan atau di taati terhadap suatu keputusan yang di sepakati.

B.  STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mempunyai syarat 4 yaitu :
·         Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
·          Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
·         Ada suatu hal tertentu
·         Adanya suatu sebab yang halal

C.  SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
·         Kesepakatan, adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
·         Kecakapan, para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
·         Hal tertentu, objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
·         Sebab yang di bolehkan, isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

D.  SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Di saat lahirnya perjanjian itu mempunyai arti penting bagi:
·         kesempatan penarikan kembali penawaran;
·         penentuan resiko;
·         saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·         menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
·         Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
·         Teori Pengiriman (Verzending Theori).
·         Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
·         Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

E.  PEMBATALAN DAN PELKSANAAN SUATU PERJANJIAN
·         Pekerja meninggal dunia,
·         Jangka waktu perjanjian berakhir,
·         adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
·         adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.