HUKUM PERJANJIAN
A. PENGERTIAN PERJANJIAN
Perjanjian adalah salah satu keputuan
yang telah di sepakati kedua belah pihak atau kelompok dalam mengambil atau
menyelesaikan keputusan yang telah di sepakati.
Jadi hukum perjanjian adalah hukum yang harus di jalankan atau di taati
terhadap suatu keputusan yang di sepakati.
B. STANDAR KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan
lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Berdasar ketentuan
hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mempunyai
syarat 4 yaitu :
·
Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
·
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
·
Ada
suatu hal tertentu
·
Adanya
suatu sebab yang halal
C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
·
Kesepakatan,
adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
·
Kecakapan,
para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum.
·
Hal
tertentu, objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat
ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
·
Sebab
yang di bolehkan, isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Di saat lahirnya perjanjian itu
mempunyai arti penting bagi:
·
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
penentuan
resiko;
·
saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
·
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
·
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
·
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
·
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
E.
PEMBATALAN DAN
PELKSANAAN SUATU PERJANJIAN
·
Pekerja
meninggal dunia,
·
Jangka
waktu perjanjian berakhir,
·
adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
·
adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar