HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Definisi HAKI
hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
B.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Ø Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang akan memberikan keuntungan .
Ø Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
Ø Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
Ø Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
C.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
·
Paten
·
Merek
·
Varietas
tanaman
·
Rahasia
dagang
·
Desain
industry
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu
D.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas
Tanaman
E. Hak
Paten
·
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
F.
Hak Cipta
·
Berdasarkan
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G.
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
H.
Desain Industri
Desain industri adalah aspek
ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung
aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua
dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis,
jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah
tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari
desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional,
desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri
pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi
fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
I.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
· Memiliki
nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
· Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Sumber ::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar