HUKUM PERDATA
Pada bab ini akan di bahas secara
ringkas mengenai hukum perdata. Sebelum menjelaskan secara ringkas kita perlu
tahu terlebih dahulu apa itu hukum perdata? Hukum perdata adalah ket5entuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.
Sejarah singkat
Hukum Perdata
Sejarah hukum perdata di indonesia tidak lepas
dari eropa. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya. Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil
(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia sendiri adalah sebagai berikut :
·
Hukum Perkawinan,
·
Hukum Waris, dan
·
Hukum Kekeluargaan
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
- Faktor Etnis
- Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·
Golongan eropa
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)
·
Golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab)
Sistematik hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
·
Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
·
Hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·
Hukum tentang
keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·
Hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·
Hukum waris/erfrecht
SUMBER
::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar