Rabu, 06 Mei 2015

Global vs Regional

BRANCHLEES BANKING

Perkembangan ekonomi semakin hari semakin berkembang yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang semakin meng-global. Tidak hanya dalam teknologi namun sistem layanan dalam perbankan pun sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sudah banyak layanan dalam dunia perbankan salah satunya adalah “Branchlees Banking”. Apa arti branclees banking sebenarnya?? Branchlees banking adalah jaringan distribusi yang digunakan untuk memberi layanan finansial diluar kantor-kantor cabang bank melalui teknologi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif, efisien, dan dalam kondisi yang aman dan nyaman.
            Branchlees banking merupakan salah satu layanan yang dapat mempermudah masyarakat. Di Indonesia sendiri layanan tersebut sangat penting karena hampir seluruh warga Indonesia sudah terakses dengan telepon sehingga dapat memberi kemudahan bagi para penggunanya. Tujuan dari branchlees banking ini adalah untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih aman, dan mencegah money laundering.
            Salah satu alasan penting layanan ini adalah masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal terutama di Inonesia. Indonesia masih memiliki persentase akses layanan jasa keuangan yang masih rendah dibanding dengan negara-negara tetangga lainnya. Target akhir dari layanan ini adalah untuk memperluas akses dalam layanan keuangan.
            Branchees banking ini merupakan salah satu layanan distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa bergantung pada kantor cabang. Branchless banking menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah pelosok, dengan berbagai kondisi geografis. Di Indonesia, banyak daerah yang sulit diakses dengan kendaraan bermotor. Tak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan selama beberapa jam atau berhari-hari, untuk mendatangi kantor cabang sebuah bank.
            Branchlees banking memang salah satu layanan yang dapat diandalkan dan sangat penting bagi masyarakat. Berikut kriteria branchlees banking sebagai layanan transaksi bank adalah sebagai berikut:
a.       Tanpa melalui kantor cabang
b.      Menggunakan agen yang bekerja sama denngan bank
c.       Nasabah bisa melakukan transaksi  sendiri
d.      Fitur transaksi yang sederhana
e.       Layanan murah
f.       Ditunjukkan khusus untuk segmen bawah

Teknologi untuk branchlees banking sangat mudah dan dapat digunakan oleh orang awam. Peluang pasarnya sangat besar karena layanan perbankan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama masyaakat yang berada di pelosok. Masyarakat yang menggunakan branchless banking dapat memanfaatkan teknologi perangkat mobile, dimulai dari ponsel fitur. Komponen penting lainnya adalah seorang agen. Jika ia seorang agen keliling, ia diharuskan pro aktif melakukan "jemput bola" ke rumah masyarakat untuk membantu membuka rekening, transfer dana, setor ataupun tarik tabungan. 
Branchlees Banking sebagai salah satu bentuk inisiatif financial inclusion  sangat membantu untuk memajukan  perekonomian suatu negara melalui peningkatan akses masyarakat terhadap jasa layanan bank sehingga ultimate goal bank sebagai unit usaha pembiayaan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa perusahaan menganggap bahwa branchless banking hanyalah saluran distribusi baru. Saat ini beberapa bank telah melakukan program uji coba sistem branchless banking, termasuk bank pembangunan daerah, bank syariah, hingga perusahaan telekomunikasi. Namun, para pemain di bisnis ini masih menunggu regulasi dari Bank Indonesia yang terus menerus molor. Bank Indonesia (BI) masih mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS). Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS).
Studi-studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, swasta, asosiasi, perusahaan keuangan maupun lembaga donor menyimpulkan beberapa hal kenapa perlunya BB. Berikut kami sampaikan kenapa BB :
1.      Seperti halnya dinegara negara berkembang Indonesia termasuk didalamnya, akses layanan perbankan masyarakat bawah masih kurang bahkan beberapa negara dapat dikatakan kurang sekali. Indonesia sendiri berdasarkan survey Bank Dunia tahun 2010 berkisar 49% dari populasi belum terlayani. Negara-negara lain seperti Pakistan 85%, Filipina 75%, China 60% dan India 55%. Thailand dan Malaysia justru lebih rendah dari Indonesia.
2.      Pembukaan kantor bank yang memerlukan investasi dan biaya operasional yang mahal. Sebagai gambaran rata-rata biaya investasi yang dibutuhkan bisa sekitar 1,5 milyar dengan biaya operasional tahunan sekitar 900 juta per kantor.
3.      Konsentrasi lokasi perbankan banyak didaerah perkotaan atau urban yang padat. Hal ini dikarenakan potensi bisnis yang secara kasat mata sudah jelas terlihat menguntungkan bagi bank. Kalaupun ada di rural area, dapat dipastikan merupakan area yang padat aktifitas ekonomi, berkembang sehingga secara ekonomis bank melihat feasibility membuka bank didaerah tersebut menguntungkan.
4.      Persepsi masyarakat bawah terhadap layanan bank. Mereka melihat bank sebagai sesuatu yang tidak untuk mereka (bank is not for me). Sejatinya mereka justru dalam keseharian bersentuhan secara tidak langsung dengan layanan keuangan (financial service) yang juga dilakukan bank. Namun karena persepsi, mereka cenderung melakukannya dengan lembaga yang bukan bank antara lain koperasi dan perorangan. Persepsi yang mereka miliki bahwa :
·         Berhubungan dengan bank harus punya uang banyak dan hanya untuk orang kelas atas berduit
·         Harus meluangkan waktu khusus ke bank karena jarak yang jauh dari tempat aktifitasnya sehari hari
·         Prosedur berhubungan dengan bank berbelit belit, banyak aturan dan wajib diikuti
·         Harus antre untuk  bertransaksi yang hanya untuk kebutuhan sederhana seperti setor atrau tarik dengan jumlah kecil misalnya Rp. 10.000,--
·         Biaya transaksi yang mahal, misalnya kirim uang kena biaya Rp. 25.000,--
·         Produk atau layanan bank tidak dirancang untuk mereka dengan kondisi keuangan yang tidak tetap
·         Ada kecenderungan diskriminasi dalam pelayanan terhadap mereka, menganggap mereka tidak punya uang sehingga layanan yang diterima berbeda.
5.      Potensi besar segmen bawah yang belum tergarap. Jujur kita akui bahwa aktifitas ekonomi sebagian besar digerakkan oleh sektor ekonomi kelas bawah seperti usaha-usaha mikro yang masih dilaksanakan melalui mekanisme tunai. Berdasarkan data kurang lebih sebesar Rp. 300 triliun uang tunai ditransaksikan lewat segment ini. Apabila jumlah tersebut masuk ke sistem perbankan dan disalurkan bank kembali dalam bentuk kredit ke meraka, tentunya akan menjadi stimulus penggerak perekonomian yang sangat besar. Efisiensi dalam pengeloaan uang tunai oleh BI pun akan dapat ditingkatkan dengan adanya penggunaan transaksi melalui branchless banking.
6.      Kemajuan teknologi khusus dalam berkomunikasi. Adanya tingkat penetrasi yang tinggi perusahaan telco ke masyarakat bawah melalui penggunaan telepon seluler, menyebabkan timbulnya pemikiran bagaimana memanfatkan kemajuan cara berkomunikasi ini untuk menembus layanan keuangan ke segmen dimaksud dengan memanfatkan keunggulan - keunggulan yang dimiliki perusahaan telco.
Hal-hal tersebut diatas, mengkondisikan perlunya BB dan saat ini sedang berkembang di negara-negara Asia Pasific, Africa dan Amerika Latin. Asia merupakan emerging market termasuk Indonesia yang baru mulai memasuki era ini, meskipun aturan terkait penerapannya masih dalam persiapan oleh BI.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sama-sama mengembangkan layanan perbankan tanpa kantor atau yang sering disebut denganbranchless banking. Meski berbeda ruang lingkup, BI mengatur branchless banking terkait uang elektronik, sedangkan OJK mengatur layanan perbankan dasar seperti menerima simpanan dan menyalurkan kredit, namun kedua otoritas ini sama-sama mengatur keterlibatan agen-agen perbankan dalam pengembangan branchless banking.

Perbedaan persyaratan bank yang dapat mengikuti program branchless banking:
BI: Berdasarkan PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik
·         berbadan hukum Indonesia
·         masuk kategori bank BUKU 4
·         telah menjadi penerbit uang elektronik selama minimal 2 tahun
·         memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh BI
OJK: Berdasarkan POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
·         berbadan hukum Indonesia
·         memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3
·         memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur
·         memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host.

Dengan adanya penerapan branchless banking ini, tentunya peluang bisnis menjadi terbuka lebar bagi banyak pihak, antara lain:
Ø  Bank, dimana kesempatan untuk mengeluarkan produk-produk perbankan yang lebih luas, dan penerimaan pembayaran utilitas yang lebih lengkap menjadi memungkinkan sesuai dengan target pasar nasabah yang semakin melebar.
Ø  Penyedia Layanan Perbankan (Vendor), dimana bank biasanya bekerjasama dengan vendor untuk pengadaan dan pengembangan system mobile, baik berupa EDC, aplikasi pada ponsel, dll.
Ø  Agent, dimana agent yang dapat memberikan layanan kepada nasabah, mendapatkan sharing fee atau komisi dari bank.

Ø  Operator Telco, karena umumnya layanan dari branchless banking ini menggunakan jalur komunikasi dari operator telco, maka ekspansi dari layanan operator tersebut menjadi lebih luas.



















Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar