BRANCHLEES BANKING
Perkembangan
ekonomi semakin hari semakin berkembang yang ditandai dengan perkembangan teknologi
yang semakin meng-global. Tidak hanya dalam teknologi namun sistem layanan dalam
perbankan pun sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sudah banyak
layanan dalam dunia perbankan salah satunya adalah “Branchlees Banking”. Apa arti
branclees banking sebenarnya?? Branchlees banking adalah jaringan distribusi
yang digunakan untuk memberi layanan finansial diluar kantor-kantor cabang bank
melalui teknologi dan jaringan alternatif dengan biaya efektif, efisien, dan
dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Branchlees banking merupakan salah
satu layanan yang dapat mempermudah masyarakat. Di Indonesia sendiri layanan tersebut
sangat penting karena hampir seluruh warga Indonesia sudah terakses dengan
telepon sehingga dapat memberi kemudahan bagi para penggunanya. Tujuan dari
branchlees banking ini adalah untuk mendorong transaksi keuangan yang lebih
aman, dan mencegah money laundering.
Salah satu alasan penting layanan
ini adalah masih rendahnya akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan
formal terutama di Inonesia. Indonesia masih memiliki persentase akses layanan
jasa keuangan yang masih rendah dibanding dengan negara-negara tetangga
lainnya. Target akhir dari layanan ini adalah untuk memperluas akses dalam
layanan keuangan.
Branchees banking ini merupakan
salah satu layanan distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa
bergantung pada kantor cabang. Branchless banking menjadi solusi untuk
menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah pelosok, dengan berbagai kondisi
geografis. Di Indonesia, banyak daerah yang sulit diakses dengan kendaraan
bermotor. Tak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan selama beberapa
jam atau berhari-hari, untuk mendatangi kantor cabang sebuah bank.
Branchlees banking memang salah satu
layanan yang dapat diandalkan dan sangat penting bagi masyarakat. Berikut kriteria
branchlees banking sebagai layanan transaksi bank adalah sebagai berikut:
a. Tanpa
melalui kantor cabang
b. Menggunakan
agen yang bekerja sama denngan bank
c. Nasabah
bisa melakukan transaksi sendiri
d. Fitur
transaksi yang sederhana
e. Layanan
murah
f. Ditunjukkan
khusus untuk segmen bawah
Teknologi
untuk branchlees banking sangat mudah dan dapat digunakan oleh orang awam. Peluang
pasarnya sangat besar karena layanan perbankan ini sangat dibutuhkan oleh
masyarakat terutama masyaakat yang berada di pelosok. Masyarakat yang
menggunakan branchless banking dapat memanfaatkan teknologi perangkat
mobile, dimulai dari ponsel fitur. Komponen penting lainnya adalah seorang
agen. Jika ia seorang agen keliling, ia diharuskan pro aktif melakukan
"jemput bola" ke rumah masyarakat untuk membantu membuka rekening,
transfer dana, setor ataupun tarik tabungan.
Branchlees
Banking sebagai salah satu bentuk inisiatif financial inclusion
sangat membantu untuk memajukan perekonomian suatu negara melalui
peningkatan akses masyarakat terhadap jasa layanan bank sehingga ultimate
goal bank sebagai unit usaha pembiayaan akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Beberapa
perusahaan menganggap bahwa branchless banking hanyalah saluran
distribusi baru. Saat ini beberapa bank telah melakukan program uji coba sistem branchless
banking, termasuk bank pembangunan daerah, bank syariah, hingga perusahaan
telekomunikasi. Namun, para pemain di bisnis ini masih menunggu regulasi dari
Bank Indonesia yang terus menerus molor. Bank Indonesia (BI) masih
mempelajari hasil uji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless
banking yang kemudian diperluas menjadi mobile payment services (MPS).
Sebelumnya, BI mengubah istilah branchless banking menjadi mobile
payment service (MPS).
Studi-studi
yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, swasta, asosiasi,
perusahaan keuangan maupun lembaga donor menyimpulkan beberapa hal kenapa
perlunya BB. Berikut kami sampaikan kenapa BB :
1. Seperti
halnya dinegara negara berkembang Indonesia termasuk didalamnya, akses layanan
perbankan masyarakat bawah masih kurang bahkan beberapa negara dapat
dikatakan kurang sekali. Indonesia sendiri berdasarkan survey Bank Dunia tahun
2010 berkisar 49% dari populasi belum terlayani. Negara-negara lain seperti
Pakistan 85%, Filipina 75%, China 60% dan India 55%. Thailand dan
Malaysia justru lebih rendah dari Indonesia.
2. Pembukaan
kantor bank yang memerlukan investasi dan biaya operasional yang mahal. Sebagai
gambaran rata-rata biaya investasi yang dibutuhkan bisa sekitar 1,5
milyar dengan biaya operasional tahunan sekitar 900 juta per kantor.
3. Konsentrasi
lokasi perbankan banyak didaerah perkotaan atau urban yang padat. Hal
ini dikarenakan potensi bisnis yang secara kasat mata sudah jelas terlihat
menguntungkan bagi bank. Kalaupun ada di rural area, dapat dipastikan merupakan
area yang padat aktifitas ekonomi, berkembang sehingga secara ekonomis bank
melihat feasibility membuka bank didaerah tersebut menguntungkan.
4. Persepsi
masyarakat bawah terhadap layanan bank. Mereka melihat bank sebagai sesuatu
yang tidak untuk mereka (bank is not for me). Sejatinya mereka justru dalam
keseharian bersentuhan secara tidak langsung dengan layanan keuangan (financial
service) yang juga dilakukan bank. Namun karena persepsi, mereka cenderung
melakukannya dengan lembaga yang bukan bank antara lain koperasi
dan perorangan. Persepsi yang mereka miliki bahwa :
·
Berhubungan dengan bank harus punya uang
banyak dan hanya untuk orang kelas atas berduit
·
Harus meluangkan waktu khusus ke bank
karena jarak yang jauh dari tempat aktifitasnya sehari hari
·
Prosedur berhubungan dengan
bank berbelit belit, banyak aturan dan wajib diikuti
·
Harus antre untuk bertransaksi
yang hanya untuk kebutuhan sederhana seperti setor atrau tarik dengan jumlah
kecil misalnya Rp. 10.000,--
·
Biaya transaksi yang mahal, misalnya
kirim uang kena biaya Rp. 25.000,--
·
Produk atau layanan bank tidak dirancang
untuk mereka dengan kondisi keuangan yang tidak tetap
·
Ada kecenderungan diskriminasi dalam
pelayanan terhadap mereka, menganggap mereka tidak punya uang sehingga layanan
yang diterima berbeda.
5. Potensi
besar segmen bawah yang belum tergarap. Jujur kita akui bahwa aktifitas
ekonomi sebagian besar digerakkan oleh sektor ekonomi kelas bawah seperti
usaha-usaha mikro yang masih dilaksanakan melalui mekanisme tunai. Berdasarkan
data kurang lebih sebesar Rp. 300 triliun uang tunai ditransaksikan lewat
segment ini. Apabila jumlah tersebut masuk ke sistem perbankan dan disalurkan
bank kembali dalam bentuk kredit ke meraka, tentunya akan menjadi stimulus
penggerak perekonomian yang sangat besar. Efisiensi dalam pengeloaan uang
tunai oleh BI pun akan dapat ditingkatkan dengan adanya penggunaan transaksi
melalui branchless banking.
6. Kemajuan
teknologi khusus dalam berkomunikasi. Adanya tingkat penetrasi yang tinggi
perusahaan telco ke masyarakat bawah melalui penggunaan telepon seluler,
menyebabkan timbulnya pemikiran bagaimana memanfatkan kemajuan cara
berkomunikasi ini untuk menembus layanan keuangan ke segmen dimaksud dengan
memanfatkan keunggulan - keunggulan yang dimiliki perusahaan telco.
Hal-hal
tersebut diatas, mengkondisikan perlunya BB dan saat ini sedang berkembang di
negara-negara Asia Pasific, Africa dan Amerika Latin. Asia
merupakan emerging market termasuk Indonesia yang baru mulai memasuki era
ini, meskipun aturan terkait penerapannya masih dalam persiapan oleh BI.
Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sama-sama mengembangkan layanan perbankan
tanpa kantor atau yang sering disebut denganbranchless banking. Meski berbeda
ruang lingkup, BI mengatur branchless banking terkait uang
elektronik, sedangkan OJK mengatur layanan perbankan dasar seperti menerima simpanan
dan menyalurkan kredit, namun kedua otoritas ini sama-sama mengatur
keterlibatan agen-agen perbankan dalam pengembangan branchless banking.
Perbedaan persyaratan bank yang
dapat mengikuti program branchless banking:
BI:
Berdasarkan
PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik
·
berbadan hukum Indonesia
·
masuk kategori bank BUKU 4
·
telah menjadi penerbit uang elektronik
selama minimal 2 tahun
·
memenuhi persyaratan operasional yang
ditetapkan oleh BI
OJK:
Berdasarkan POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam
Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
·
berbadan hukum Indonesia
·
memiliki peringkat profil risiko,
tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3
·
memiliki jaringan kantor di wilayah
timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur
·
memiliki infrastruktur pendukung untuk
menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms
banking atau mobile banking, serta internet banking atau host
to host.
Dengan
adanya penerapan branchless banking ini, tentunya peluang bisnis
menjadi terbuka lebar bagi banyak pihak, antara lain:
Ø Bank,
dimana kesempatan untuk mengeluarkan produk-produk perbankan yang lebih luas,
dan penerimaan pembayaran utilitas yang lebih lengkap menjadi memungkinkan
sesuai dengan target pasar nasabah yang semakin melebar.
Ø Penyedia
Layanan Perbankan (Vendor), dimana bank biasanya bekerjasama dengan vendor
untuk pengadaan dan pengembangan system mobile, baik berupa EDC, aplikasi pada
ponsel, dll.
Ø Agent,
dimana agent yang dapat memberikan layanan kepada nasabah, mendapatkan sharing
fee atau komisi dari bank.
Ø Operator
Telco, karena umumnya layanan dari branchless banking ini menggunakan
jalur komunikasi dari operator telco, maka ekspansi dari layanan operator
tersebut menjadi lebih luas.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar